Kamis, 30 Oktober 2014

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Anda

jengjeng.matriphe.com
Sebagai warga negara yang baik, maka kewajiban kita adalah membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi sangat jelas pembayaran pajak adalah sebagai perwujudan dari kewajiban warga negara untuk mendukung terlaksananya pembangunan nasional.

Jenis pajak sangat beragam, Pajak Kendaraan Bermotor adalah salah satunya. Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Setiap setahun sekali para pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayar pajak tersebut. Untuk mempermudah atau mengecek pajak kendaraan bermotor anda sebelum datang ke tempat pembayaran pajak kendaraan terdekat, maka anda dapat melihat di SINI (Cek Pajak Kendaraan Bermotor Anda)

Mohon maaf, itu hanya berlaku untuk Provinsi Jawa Tengah saja. Terimakasih dan salam .....

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...