Menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (
franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
(wikipedia.org)
Ating Tedjasutisna dalam bukunya Memahami Kewirausahaan memberikan referensi tentang pengertian waralaba dari beberapa ahli bisnis, diantaranya :
Douglas J. Queen :
Memfranchis-kan adalah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Suatu bisnis memperluas pasar dan distribusi produksi, serta pelayanan yang membagi bersama standar pemasaran dan operasional.
David J. Kaufmann :
Franchise (waralaba) adalah suatu bentuk atau sistem pemasaran dan penditribusian di mana suatu bisnis skala kecil dan independen yang disebut "Franchise" dijamin untuk mempunyai hak untuk memasarkan barang dan jasa dengan pihak lain yang disebut "Franchisor" sesuai dengan yang ditentukan, serta pihak franchisee, akan membayar "fee", sedangkan pihak franchisor akan memberikan bantuannya.
Abdurachman :
Franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang pertama itu memberi kepada yang tersebut terakhir, suatu hak untuk memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui kedua belah pihak.
Rooseno Harjowidigdo :
Franchise adalah sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, design, merk, bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional.
Karakteristik pokok yang terdapat dalam waralaba menurut V. Winarto adalah :
Pertama
Ada kesepakatan kerjasama yang tertulis.
Kedua
Selama kerjasama tersebut, pihak pengwaralaba (franchisor) pewaralaba (franchisee) menggunakan merk dagang identitas usaha milik pengwaralaba dalam identitas usaha milik pengwaralaba dalam bidang usaha yang disepakati. Penggunaan identitas usaha tersebut akan menimbulkan asosiasi pada masyarakat adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
Ketiga
Selama kerjasama tersebut, pihak pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendampingan berkelanjutan pada waralaba.
Keempat
Selama kerjasama tersebut, pewaralaba mengikuti ketentuan yang telah disusun oleh pengwaralaba yang menjadi dasar usaha yang sukses.
Kelima
Selama kerjasama tersebut, pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan sistem kerjasama.
Keenam
Kepemilikan badan usaha sepenuhnya ada pada waralaba. Secara hukum pengwaralaba dan pewaralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 khususnya pasal 3 dijelaskan bahwa waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Sistem franchise (waralaba) pada prinsipnya terdapat dua pihak yang berkepentingan yaitu Franchisor atau Pengwaralaba dan Franchisee atau pewaralaba.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
(wikipedia.org)
Atau bisa diartikan bahwa franchisor adalah wirausaha pemilik produk, jasa atau sistem operasi khas dengen merk tertentu yang umumnya telah dipatenkan. Sedangkan franchisee adalah perorangan ataupun badan usaha yang telah disetujui permohonannya oleh franchisor untuk menggunakan merk dagang, atau sistem usaha yang dimiliki franchisor.
Kelebihan Waralaba :
a. adanya pelatihan khusus yang diberikan oleh franchisor
b. adanya bantuan keuangan bagi jalannya atau majunya suatu usaha
c. adanya jaringan yang kuat dan sudah terbukti kehandalannya
d. merk sudah dikenal khalayak luas
Kekurangan Waralaba :
a. kontrol yang ketat dari franchisor
b. biaya paten harus dibayar oleh pewaralaba
referensi : Ating Tedjasutisna, Wikipedia.org