Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya buka PERMENDIKNAS NOMOR NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
1 komentar:
Materi yang lengkap pak, saya salut bisa sedetail dan selengkap ini, ini sangat bermanfaat. nuwun pustakaguru
Posting Komentar