Kredit berasal dari kata “credere” (yunani) yang berarti kepercayaan.
Sedangkan dalam arti ekonomi adalah penundaan pembayaran.
Kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga atau jasa pinjaman.
Dengan kata lain : “ uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang “. Dalam kredit ada 2 pihak, yaitu kreditur (pemberi kredit) dan pihak yang membutuhkan uang (debitur).
Faktor terpenting dalam pemberian kredit adalaha kepercayaan. Kepercayaan bank terhadap calon nasabah berupa :
- Kejujuran atau itikad baik (Character)
- Permodalan (Capital)
- Kemampuan (Capacity)
- Jaminan (Collateral)
- Kondisi (Condition)
ISTILAH di atas sering disebut dengan 5C
Untuk menentukan nilai kredit, formulasi yang digunakan bank disebut dengan istilah 4P, yaitu :
- Personality ( kepribadian si peminjam)
- Purpose (tujuan penggunaan kredit)
- Prospect (kemungkinan perkembangan ke depan )
- Payment (pembayaran pinjaman)
Unsur-unsur Kredit
a. Kepercayaan, bank memiliki keyakinan bahwa uang yang diberikannya kepada nasabah akan kembali pada masa yang akan datang.
b. Waktu, bank menetapkan waktu antara pemberian prestasi dan pengambilan kredit dibatasi oleh waktu.
c. Degree of Risk, pemberian kredit menimbulkan resiko dimasa tenggang waktu.
d. Prestasi, prestasi yang diberikan adalah nilai uang atau barang.
b. Waktu, bank menetapkan waktu antara pemberian prestasi dan pengambilan kredit dibatasi oleh waktu.
c. Degree of Risk, pemberian kredit menimbulkan resiko dimasa tenggang waktu.
d. Prestasi, prestasi yang diberikan adalah nilai uang atau barang.
Pengajuan Kredit :
- Pengajuan permohonan kredit kepada bank :
- Mendatangi kantor cabang bank pelaksana
- Mengisi formulir yang disediakan
- Memberi keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan keuangan
- Menyerahkan surat permohonan kredit dengan melampirkan dokumen seperti :
1. Akta pendirian usaha
2. Kartu Tanda penduduk
3. SIUP, SITU dan AMDAL
4. Neraca da perincian rugi laba
5. NPWP
6. Proposal usaha
- Pengelolaan Permohonan Kredit
- Penelitian Pendahuluan, apakah memenuhi persyaratan, pemohon bisa dipercaya atau tidak, data lengkap atau tidak, sektor usaha yang akan dijalankan jenuh atau belum.
- Wawancara
Tanya jawab dilakukan dengan materi tentang penggunaan dana dan bagaimana cara pengembalian.
JENIS KREDIT
a. Kredit investasi yaitu :
kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha atau bisnis, serta untuk mendirikan suatu proyek baru.
Kredit ini diberikan untuk keperluan penanaman modal. Kredit investasi bersifat produktif karena adanya perbaikan atau adanya pertambahan barang-barang modal (capital good) dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Ciri-ciri kredit investasi :
a. Mempunyai perencanaan yang terarah dan matang
b. Waktu penyelesaian kredit adalah jangka menengah atau panjang
c. Diperlukan untuk penanaman modal
Fungsi Kredit Investasi
1. untuk meningkatkan daya guna dan daya modal/uang
2. untuk menstabilkan perekonomian
3. untuk menimbulkan kegairahanvdalam berusaha/bisnis
4. untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
5. untuk meningkatkan daya guna suatu barang
b. Kredit Modal Kerja (Working Capital) tergolong kredit produksi atau eksploitasi.
Kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek, lamanya maksimum 1 tahun yang diperlukan perusahaan untuk peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi.
Kredit modal kerja disebut juga kredit eksploitasi, karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa : pembelian bahan baku, bahan penolong, dan biaya produksi lainnya seperti upah/gaji, promosi, distribusi dll.
KIK DAN KMKP
KIK : Kredit Investasi Kecil
KMKP : Kredit Modal Kerja Permanen
KIK adalah :
Kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah, guna membiayai barang modal untuk keperluan rehabilitasi perusahaan, memodernkan perusahaan, perluasan dan proyek baru.
KMKP adalah :
Kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah guna membiayai barang-barang modal untuk keperluan modal kerja.
Contoh untuk bahan baku, bahan pembantu, upah tenaga dll.
SYARAT MEMPEROLEH KIK dan KMKP
- Pengusaha pribumi
- Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah
- Mempunyai usaha yang jelas
- Ada ijin usaha atau dalam penyelesaian
- Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain
- Tidak termasuk dalam daftar hitam atau kredit rangkap/kredit macet
2 komentar:
bang jenis-jenis kredit itu ada yang kurang ... jenis kredit bisa di liat dari 5 segi hehe jenis kredit yang kk share cmn di lihat dari segi kegunaannya
Oya
Posting Komentar