Rabu, 23 Maret 2011

PAJAK PRIBADI DAN USAHA


PAJAK PRIBADI DAN USAHA

PAJAK :
Yaitu :  iuran dari rakyat kpd negara yg wajib dibayarkan, dpt dipaksakan berdasarkan undang-undang dan pemerintah tdk memberi balas jasa secara langsung.





Ciri – ciri pajak :
  1. Pajak dipungut berdasark UU
  2. Pajak dipungut pemerintah
  3. Pajak digunakan utk membiayai pengeluaran umum pemerintah
  4. Pungutan pajak dapat dipaksakan
  5. Jasa timbal (kontra prestasi) tdk dapat ditunjukkan secara langsung

PERANAN PAJAK
  1. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atas kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
  2. Sebagai pemasukan terbesar bagi negara dalam bidang keuangan

PAJAK PENGHASILAN
UU yg mengatur pajak :
  1. UU No. 7 tahun 1983, kemudian diubah
  2. UU No. 7 tahun 1991, diubah lagi
  3. UU No. 10 tahun 1994

UU pajak penghasilan mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

SUBYEK PAJAK, meliputi :
  1. Orang pribadi (di DN atau LN)
  2. Badan usaha (PT, CV, Firma dll)
  3. Badan Usaha Tetap

OBYEK PAJAK
Obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan yang diterima oleh wajib pajak.

MACAM PAJAK
Menurut golongannya :
  1. Pajak langsung
  2. Pajak tak langsung

Menurut Sifatnya :
-         Pajak bersifat perseorangan
-         Pajak bersifat kebendaan

TARIF PAJAK

UNTUK WAJIB PAJAK PRIBADI
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK    
TARIF
Sampai dengan Rp 25.000.000
5%
Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000
10%
Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000
Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000
Di atas Rp 200.000.000
15%
25%
35%

UNTUK WAJIB PAJAK BADAN USAHA
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
TARIF
Sampai dengan Rp 50.000.000
10%
Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000
15%
Di atas Rp 100.000.000
35%

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...