PAJAK :
Yaitu : iuran dari rakyat kpd negara yg wajib dibayarkan, dpt dipaksakan berdasarkan undang-undang dan pemerintah tdk memberi balas jasa secara langsung.
Ciri – ciri pajak :
- Pajak dipungut berdasark UU
- Pajak dipungut pemerintah
- Pajak digunakan utk membiayai pengeluaran umum pemerintah
- Pungutan pajak dapat dipaksakan
- Jasa timbal (kontra prestasi) tdk dapat ditunjukkan secara langsung
PERANAN PAJAK
- Sebagai alat untuk mencapai tujuan atas kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
- Sebagai pemasukan terbesar bagi negara dalam bidang keuangan
PAJAK PENGHASILAN
UU yg mengatur pajak :
- UU No. 7 tahun 1983, kemudian diubah
- UU No. 7 tahun 1991, diubah lagi
- UU No. 10 tahun 1994
UU pajak penghasilan mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
SUBYEK PAJAK, meliputi :
- Orang pribadi (di DN atau LN)
- Badan usaha (PT, CV, Firma dll)
- Badan Usaha Tetap
OBYEK PAJAK
Obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan yang diterima oleh wajib pajak.
MACAM PAJAK
Menurut golongannya :
- Pajak langsung
- Pajak tak langsung
Menurut Sifatnya :
- Pajak bersifat perseorangan
- Pajak bersifat kebendaan
TARIF PAJAK
UNTUK WAJIB PAJAK PRIBADI | |
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF |
Sampai dengan Rp 25.000.000 | 5% |
Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 | 10% |
Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 Di atas Rp 200.000.000 | 15% 25% 35% |
UNTUK WAJIB PAJAK BADAN USAHA | |
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF |
Sampai dengan Rp 50.000.000 | 10% |
Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 | 15% |
Di atas Rp 100.000.000 | 35% |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar