Mengakhiri semester gasal untuk tahun pelajaran 2011/2012, bagi sebagian besar pelajar adalah yang hal menyenangkan karena dapat menikmati liburan di akhir tahun 2011 ini. Mungkin banyak diantara mereka yang mengisi kegiatan liburan dengan berwisata atau berekreasi ke tempat-tempat yang belum pernah disinggahinya, atau juga dapat bepergian ke luar kota ke tempat saudara-saudaranya.
Di saat liburan anak-anak sekolah tersebut, kegiatan di sekolah yang bersifat pelayanan tetap berjalan normal. Apalagi saat-saat seperti ini sekolah mulai fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Nasional yang akan berlangsung sekitar bulan April 2012. Kegiatan sudah dimulai dengan melakukan pengiriman daftar nominatif peserta Ujian Nasional dan hingga saat ini sudah muncul Daftar Nominatif Sementara (DNS) Ujian Nasional 2012 di masing-masing sekolah.
Gambar pinjam dari Google |
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan Ujian Nasional 2012 ini dapat terselenggara dengan baik, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah mempersiapkan dokumen yang berfungsi sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional 2012. Sebagai acuan dasar tentang pelaksanaan UN 2012 adalah Permen Nomor 59 Tahun 2011 tentang Ujian Nasional. Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2012.
Oleh karena itu, melalui media ini saya ingin sharing dengan semua pihak-pihak yang membutuhkan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional untuk SMP, MTs, SMP Luar Biasa, SMA, MA, SMA Luar Biasa dan SMK untuk tahun pelajaran 2011/2012 atau yang sering di kenal dengan POS UN 2012 yang dapat dilihat di sini. Saya sertakan juga Permen Nomor 59 Tahun 2011, silakan lihat di sini dan Kisi-kisi UN 2012 lihat di sini.
Selamat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan UN. Semoga sukses..Salam
Selamat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan UN. Semoga sukses..Salam
4 komentar:
terima kasih infonya sangat bermanfaat
Disedot dulu...
@terapi qolbu : Ok, terima kasih juga.
@Bang Deny : Ok silakan ..
Posting Komentar