Minggu, 05 Juni 2011

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang ini kemunculan usaha dengan model waralaba sedang marak dan menjamur.  Usaha waralaba ini sebenarnya sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 khususnya pasal 3 dijelaskan bahwa waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki ciri khas usaha;

b. terbukti sudah memberikan keuntungan;

c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat  secara tertulis;

d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;

e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan

f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.


Selengkapnya KLIK DI SINI:

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...