Dalam Bab III, Pasal 5, Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil di jelaskan bahwa Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Selengkapnya isi UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil KLIK SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar