ADMINISTRASI :
Arti SEMPIT : SBG. KEG. KETATAUSAHAAN, meliputi menghimpun, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/ mengarsip data penting dan memusnahkannya.
Arti LUAS : proses kerjasama yg dilakukan sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan.
Administrasi Usaha meliputi :
a. PERIJINAN USAHA
b. SURAT MENYURAT
c. PEMASARAN
d. KEUANGAN
e. PAJAK
PERIJINAN USAHA :
Maksud dikeluarkan ijin usaha : memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dlm kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
SK Menteri Perdag No. 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984 dalam rangka mempermudah perijinan sbb:
a. IJIN PRINSIP : persetujuan yang dikeluarkan pemda setempat untuk perusahaan industri
b. IJIN PENGGUNAAN TANAH : yaitu ijin yg dikeluarkan oleh kantor agraria setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah
c. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) : yaitu ijin yang dikeluarkan pemda,dalam hal ini Dinas Pengawasan Pembangunan. Bangunan yang direncanakan harus sesuai dengan gambar yg direncanakan
d. IZIN GANGGUAN/SITU(Surat Ijin Tempat Usaha), yaitu ijin yang dikeluarkan oleh bagian Undang-undang Gangguan Pemda setempat. Ijin harus dimulai dari RT, RW dan kelurahan setempat
e. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): yaitu surat ijin yg dikeluarkan oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
f. Wajib Daftar Perusahaan : yaitu surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
f. Wajib Daftar Perusahaan : yaitu surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
PENGURUSAN SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
a. Meminta persetujuan tetangga kanan kiri muka belakang
b. Surat pernyataan para tetangga
c. Mengetahui RT, RW dan Desa
d. Kecamatan harus ditembusi
e. Pada akhirnya surat dibawa ke Kabupaten setempat
Syarat permohonan SITU :
- Foto copy akta pendirian
- Denah tempat kedudukan usaha
- Surat persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh RT, RW, lurah dan camat
- Fotocopy KTP
- Surat bukti pelunasan PBB
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
SIUP untuk usaha kecil berlaku selamanya atau sampai berakhirnya usaha sedangkan SIUP untuk usaha besar berlaku selamanya : sampai berakhirnya 5 tahun dan sesudah itu harus regristasi
AKTE PENDIRIAN PERUSAHAAN
Untuk mendirikan usaha formal maka langkah pertama membuat akta pendirian yang dilakukan didepan notaris.
Akta pendirian memuat :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besarnya modal usaha
- Kepengurusan dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku
TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan)
Yaitu surat tanda daftar untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan yang keseluruhan investasinya, diluar tanah dan bangunan senilai Rp 200.000.000 (usaha kecil) atau di atas Rp 200.000.000 (usaha menengah ke atas).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
Yaitu suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Syarat memperoleh NPWP:
a. fc. Akta pendirian
b. fc. SITU
c. fc. KTP atau SIM atau identitas lain
d. surat kuasa (bagi yg diwakilkan)
NRP (Nomor Register Perusahaan)
Syarat pengajuan NRP :
- fc. KTP
- Fc. Akta pendirian
- Fc. SIUP
- fc. NPWP
NRB (Nomor Rekening Bank)
Syarat pengajuan NRB :
- fc. KTP
- Contoh tanda tangan pimp dan bendahara
- Tanda bukti setoran
- Lembar pembentukan setoran
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Yaitu : keseluruhan proses yang meliputi analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain :
Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan thd lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.
TUJUAN AMDAL :
Terlaksananyan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
DASAR AMDAL :
- UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya hayati dan Ekosistemnya
- UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- PP No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- PP No. 51 tahun 1993 tentang AMDAL
- Kepres RI No. 23 tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
- Surat menteri Lingkungan Hidup No. B 2335/MENLH/12/93 tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL
Syarat pengajuan :
- fc. Penanggung jawab perush
- Fc. Akta pendirian perush
- Fc. Surat ijin usaha
- Fc. NPWP
- Fc. NRP
- Fc. Denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar