Jumat, 11 Februari 2011

PERATURAN MENTERI NO 9 TAHUN 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan

Dengan berlakunya Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya dapat di unduh DISINI

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...