Jumat, 11 Februari 2011

PERATURAN MENTERI NO 9 TAHUN 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan

Dengan berlakunya Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya dapat di unduh DISINI

Tidak ada komentar:

Alun-alun Kebumen: Ruang Publik Kita

Di tengah bisingnya kota, di sela kesibukan dan rutinitas yang sering terasa seperti drama tanpa akhir, masih ada ruang yang membuat kita ...