SILABUS
Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi, atau materi pembelajaran
LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat (2)
Pasal 20
PIHAK YANG MENGEMBANGKAN SILABUS :
1. guru kelas/mapel
2. kelompok guru kelas/mapel
3. KKG/MGMP
4. dinas pendidikan
PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1. Ilmiah
2. Relevan
3. Sistematis
4. Konsisten
5. Memadai
6. Aktual dan Kontekstual
7. Fleksibel
8. Menyeluruh
LANGKAH SETELAH SETELAH TERSUSUN :
1. melakukan pemetaan kompetensi dasar
2. menganalisa alokasi waktu
3. menyusun PROTA/PROMES
4. menyusun RPP
Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi, atau materi pembelajaran
LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat (2)
Pasal 20
PIHAK YANG MENGEMBANGKAN SILABUS :
1. guru kelas/mapel
2. kelompok guru kelas/mapel
3. KKG/MGMP
4. dinas pendidikan
PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1. Ilmiah
2. Relevan
3. Sistematis
4. Konsisten
5. Memadai
6. Aktual dan Kontekstual
7. Fleksibel
8. Menyeluruh
LANGKAH SETELAH SETELAH TERSUSUN :
1. melakukan pemetaan kompetensi dasar
2. menganalisa alokasi waktu
3. menyusun PROTA/PROMES
4. menyusun RPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar