Dalam glosarium yang ada dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Stardar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tertulis bahwa :
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yangdiharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapaidan berlaku secara nasional.
Sedangkan Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
Untuk SKKD Kewirausahaan selengkapnya dapat dilihat DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar