Mencermati sambutan Mendikbud pada peringatan Hari Pendidikan 2 Mei 2012, bertemakan Bangkitnya Generasi Emas Indonesia tampaknya ada hal yang sangat menarik terutama terkait dengan kondisi bangsa kita pada periode 2010 sampai 2035 yang dianugrahi “Bonus Demografi”. Salah satu kebijakan pemerintah berupa Penyiapan Pendidikan Menengah Universal yang direncanakan akan berlaku mulai tahun 2013.
Beberapa hal yang perlu kita pahami dari pernyataan diatas adalah, (1) Mengapa program Pendidikan Menengah Universal disiapkan; (2) Apa sebenarnya yang dinamakan dengan Program Pendidikan Menengah Universal itu ?;
Pemikiran Program Pendidikan Menengah Universal (1)
Salah satu program pemerintah orde lama yang masih dipertahankan sampai saat ini adalah program Keluarga Berencana (KB). Keberhasilan program KB berupa turunnya pertumbuhan penduduk menjadi sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Akibatnya jelas, dari keberhasilan program tersebut maka terjadi perubahan struktur umur penduduk, yaitu adanya peningkatan jumlah penduduk yang berada dalam usia produktif. Sementara di sisi lain jumlah penduduk yang ada dalam usia non-produktif mengalami penurunan.
Kondisi seperti di atas sering di kenal dengan bonus demografi. Bonus demografi ini sesungguhnya suatu kesempatan yang sangat langka. Mencermati kondisi tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menempatkan Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun sebagai agenda yang harus dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Selasa (6/3), Mendikbud menjelaskan :
Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun ditempuh untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Menteri Nuh menyampaikan terdapat bonus demografi untuk Indonesia pada tahun 2010 sampai dengan 2035. Artinya, sepanjang rentang tahun ini terdapat kumpulan peserta didik usia yang potensial dan produktif (http://www.kemdiknas.go.id/laman/berita/279)
Pada periode bonus demografi ini pemerintah akan melakukan investasi besar-besaran dalam bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai upaya menyiapkan generasi 2045, yaitu 100 tahun Indonesia merdeka. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan akses seluas-luasnya kepada seluruh anak bangsa untuk memasuki dunia pendidikan; mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai ke perguruan tinggi.
Apakah Pendidikan Menengah Universal itu ? (2)
Seperti yang tercantum pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Oleh karenanya setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
Dalam Pasal 17 Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 disebutkan pula bahwa ayat (1) pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Ayat (2) tertulis bahwa pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Saat negara kita diberikan anugrah bonus demografi maka salah satu upaya pemerintah untuk mencermatinya adalah munculnya kebijakan Program Pendidikan Menengah Universal. Lalu Apakah Pendidikan Menengah Universal itu ?
Program pendidikan menengah universal tidak jauh beda dengan program pemerintah wajib belajar 12 tahun. Setelah sekian lama program wajib belajar 9 tahun berjalan, akhirnya akan diimplementasikan program wajib belajar 12 tahun. Dalam bahasa yang singkat pemerintah telah membuat kebijakan yaitu mewajibkan pendidikan bagi peserta didik minimal sampai pada tingkatan sekolah menengah, baik itu SMA/MA ataupun SMK.
Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar; (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. (3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah (sebelumnya dikenal dengan sebutan sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA) adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah umum diselenggarakan oleh sekolah menengah atas (SMA) (sempat dikenal dengan "sekolah menengah umum" atau SMU) atau madrasah aliyah (MA). Sedangkan pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Pendidikan menengah kejuruan dikelompokkan dalam bidang kejuruan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dunia industri/dunia usaha.
Gagasan program Pendidikan Menengah Universal tersebut dilandasi kesadaran pemerintah untuk jumlah lulusan SMA/MA atau SMK dan yang sederajat di segenap penjuru di tanah air. Dengan program pendidikan menengah universal, diharapkan lulusan SMA/MA atau SMK semakin meningkat sehingga secara usia dan kompetensi mampu bersaing di dunia kerja.
-Teks Sambutan Mendikbud pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2012