Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem
pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Selengkapnya ISI PP NOMOR 17 TAHUN 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat dibuka di SINI
Munculnya PP Nomor 66 Tahun 2010 ( KLIK SINI UNTUK MEMBUKA )diterbitkan untuk mengganti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar