Rabu, 16 Maret 2011

PP NOMOR 17 TAHUN 2010 : PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN dan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 17 Tahun 2010

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem
pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.

Selengkapnya ISI PP NOMOR 17 TAHUN 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat dibuka di SINI

Munculnya PP Nomor 66 Tahun 2010 ( KLIK SINI UNTUK MEMBUKA )diterbitkan untuk mengganti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...