Pemberian Izin Eksploitasi Mirit Disoal
Sumber :
Pemberian izin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terhadap penambangan pasir besi di Kecamatan Mirit mengundang pertanyaan sejumlah elemen masyarakat. Utamanya pada janji pemulihan kerusakan lingkungan pasca penambangan pasir besi dengan sistem CSR (Corporate Social Responsibility) seperti yang dijanjikan Pemkab dan investor.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Roma Institute (Brain) Kebumen, Borni Kurniawan mengatakan, Pemkab seharusnya lebih transparan. Konsep CSR yang diterjemahkan sebagai dana tanggung jawab perusahaan pada masyarakat karena terkena dampak eksplorasi tersebut, kata Borni, mengundang pertanyaan."Sistem CSR rawan akan terjadinya pembohongan kepada masyarakat."
“Dana CSR seharusnya berada diluar cost recovery dan dana bagi hasil dengan pemerintah daerah. Akan tetapi selama ini masyarakat dan termasuk pemerintah dibohongi dengan konsep CSR sebagai dana tanggung jawab perusahaan pada masyarakat karena terkena dampak eksplorasi,” katanya dalam rilis yang diterima Radarmas, kemarin.
Hal itu menyikapi pernyataan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kebumen, Drs H Sabar Irianto, yang menyitir pernyataan bupati Kebumen yang mengatakan bahwa warga akan mendapatkan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Mitra Niaga Tama selaku investor yang sudah mengantongi izin eksploitasi penambangan pasir besi di kawasan pantai meliputi 6 desa di Kecamatan Mirit. Yakni Desa Wiromartan, Lembupurwo, Tlogodepok, Tlogopragoto, Desa Mirit, dan Miritpetikusan.
Kata Borni, pemerintah seharusnya mengajukan kesepakatan dengan perusahaan dengan model sharehoder bukan CSR. Dalam konsep Share Holder pemerintah memiliki posisi lebih kuat dari perusahaan perusahaan penambang, karena negara dalam hal ini pemerintah Kebumen adalah pemilik aset yaitu lahan dan kawasan pasir besi dan salah satu pemegang saham perusahaan. Dengan konsep ini pemerintah berhak meminta lebih atas keuntungan hasil eksplorasi.
Selain itu, sambung dia, pemerintah dan perusahaan selama ini dinilai tidak transparan pada masyarakat Kebumen tentang berapa pajak, bagi hasil, dana recovery perusahaan. "Seharusnya pemerintah secara jujur mau mengatakan secara transparan kepada masyarakat tentang estimasi penerimaan PAD non pajak dari perusahaan ini kepada masyarakat" tandas Borni.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar