Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan menghentikan sementara block grant ke Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Hal ini karena ada indikasi ada pemutasian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kepala Sekolah yang berhasil membangun RSBI.
‘’Padahal sebenarnya kepala sekolah sudah dibina dan diberdayakan, akan tetapi kendala politik lokal malah masuk ke ranah pendidikan terutama RSBI ini,’’ Ungkap plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto ketika ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (14/3).
Selain itu proses pemberian dana dari Pemerintah juga akan dihentikan sementara kepada RSBI, berdasarkan evaluasi RSBI yang dilakukan Kemendiknas. Bagi Suyanto tak seharusnya Pemerintah Daerah secara sewenang-wenang memutasi kepala sekolah yang dinilai berprestasi baik dalam mengelola RSBI. Pasalnya Kemendiknas harusnya lebih dahulu tahu proses ini karena yang memegang otoritas tertinggi dalam pengangkatan ialah Kementerian.
Apalagi daerah sebenarnya mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. Suyanto mencontohkan, kasus pemindahan kepala sekolah RSBI karena tidak mau menjadi tim sukses terjadi di Jawa Timur. ''Kami menemukan banyak kasus di Jawa Timur,'' ucapnya.
Jadi menurutnya di daerah jika ingin aman diposisinyah arus mengikuti kemauan kepala daerah tersebut. Bagi Suyanto, posisi kepala sekolah RSBI serta kepala dinas pendidikan memang dinilai mudah terkooptasi politik lokal. Apalagi status kepala sekolah tersebut sebagai kepala RSBI memang sangat eksklusif.
Hal ini karena ada indikasi ada pemutasian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kepala Sekolah yang berhasil membangun RSBI.
‘’Padahal sebenarnya kepala sekolah sudah dibina dan diberdayakan, akan tetapi kendala politik lokal malah masuk ke ranah pendidikan terutama RSBI ini,’’ Ungkap plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto ketika ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (14/3).
Selain itu proses pemberian dana dari Pemerintah juga akan dihentikan sementara kepada RSBI, berdasarkan evaluasi RSBI yang dilakukan Kemendiknas. Bagi Suyanto tak seharusnya Pemerintah Daerah secara sewenang-wenang memutasi kepala sekolah yang dinilai berprestasi baik dalam mengelola RSBI. Pasalnya Kemendiknas harusnya lebih dahulu tahu proses ini karena yang memegang otoritas tertinggi dalam pengangkatan ialah Kementerian.
Apalagi daerah sebenarnya mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. Suyanto mencontohkan, kasus pemindahan kepala sekolah RSBI karena tidak mau menjadi tim sukses terjadi di Jawa Timur. ''Kami menemukan banyak kasus di Jawa Timur,'' ucapnya.
Jadi menurutnya di daerah jika ingin aman diposisinyah arus mengikuti kemauan kepala daerah tersebut. Bagi Suyanto, posisi kepala sekolah RSBI serta kepala dinas pendidikan memang dinilai mudah terkooptasi politik lokal. Apalagi status kepala sekolah tersebut sebagai kepala RSBI memang sangat eksklusif.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar