Kamis, 24 Februari 2011

PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Permendiknas No. 47 Tahun 2007

PERSYARATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DAPAT DITETAPKAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
 

Guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, atau SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin;
2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional; dan
5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/ pengasuhan. 




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.  
Isi selengkapnya Permendiknas No. 22 Tahun 2010 tersebut dapat di download 

Tidak ada komentar:

Panorama Pantai Menganti

Dalam sebuah kesempatan saya menemani dua orang tamu dari Malang, dalam rangka melakukan pendampingan sebuah program di sekolah. Usai kegiat...