Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik buku tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beredar di sejumlah sekolah karena bukan buku haram dan sudah melalui prosedur seleksi yang benar. "Tidak akan ditarik karena bukan buku haram," kata M Nuh saat menyampaikan pernyataan resmi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
M Nuh mengatakan, buku tentang Susilo Bambang Yudhoyono yang beredar di sejumlah sekolah di Tegal, Jawa Tengah, itu masuk dalam kategori buku untuk pengayaan pengetahuan siswa. Menurut dia, buku-buku tentang Presiden Yudhoyono itu termasuk dalam 807 buku yang telah lolos seleksi untuk dijadikan buku bahan pengayaan di sekolah-sekolah.
Dia menjelaskan, buku yang akan dijadikan bahan pengayaan harus diusulkan oleh pihak penerbit. Setelah itu, tim independen akan mendalami apakah buku-buku tersebut layak dijadikan buku pengayaan.
Tim akan memberikan rekomendasi jika buku-buku tersebut bisa dijadikan buku pengayaan. "Dari situ menteri menetapkan buku yang sudah layak untuk buku pengayaan," katanya.
Pihak sekolah, kata M Nuh, bebas memilih buku-buku tertentu untuk dijadikan bahan pengayaan asalkan buku itu telah dinyatakan lolos seleksi oleh tim independen dan mendapat persetujuan menteri.
"Yang jelas, yang ingin saya sampaikan, tidak ada pesan, tidak ada inisiatif dari Presiden bahwa beliau ingin bukunya ditulis, dan dipasarkan di sekolah-sekolah, itu tidak ada," katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan buku-buku pengayaan bisa menggunakan dana alokasi khusus.
Buku pengayaan adalah salah satu jenis buku untuk keperluan pendidikan siswa. Jenis buku yang lain adalah buku teks yang pengadaannya melalui bantuan operasional sekolah, buku pegangan guru, dan buku soal.
M Nuh mengatakan, buku tentang Susilo Bambang Yudhoyono yang beredar di sejumlah sekolah di Tegal, Jawa Tengah, itu masuk dalam kategori buku untuk pengayaan pengetahuan siswa. Menurut dia, buku-buku tentang Presiden Yudhoyono itu termasuk dalam 807 buku yang telah lolos seleksi untuk dijadikan buku bahan pengayaan di sekolah-sekolah.
Dia menjelaskan, buku yang akan dijadikan bahan pengayaan harus diusulkan oleh pihak penerbit. Setelah itu, tim independen akan mendalami apakah buku-buku tersebut layak dijadikan buku pengayaan.
Tim akan memberikan rekomendasi jika buku-buku tersebut bisa dijadikan buku pengayaan. "Dari situ menteri menetapkan buku yang sudah layak untuk buku pengayaan," katanya.
Pihak sekolah, kata M Nuh, bebas memilih buku-buku tertentu untuk dijadikan bahan pengayaan asalkan buku itu telah dinyatakan lolos seleksi oleh tim independen dan mendapat persetujuan menteri.
"Yang jelas, yang ingin saya sampaikan, tidak ada pesan, tidak ada inisiatif dari Presiden bahwa beliau ingin bukunya ditulis, dan dipasarkan di sekolah-sekolah, itu tidak ada," katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan buku-buku pengayaan bisa menggunakan dana alokasi khusus.
Buku pengayaan adalah salah satu jenis buku untuk keperluan pendidikan siswa. Jenis buku yang lain adalah buku teks yang pengadaannya melalui bantuan operasional sekolah, buku pegangan guru, dan buku soal.
Sumber : republika.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar