Jumat, 14 Januari 2011

PERMENDIKNAS NO 45 TAHUN 2010

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2010


TENTANG


KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;

6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan; MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011.

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.

4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.


Pasal 2


Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.


Pasal 3


Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).


Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.


Pasal 5

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6

(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.

(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2010

Selasa, 11 Januari 2011

Emang Enak jadi Pimpinan ...

Sebuah kebanggaan ..
Sebuah penghargaan..
Atau mungkin bisa disebut sebuah prestise
Itu bukan jawaban yang tepat bagiku untuk memaknai pimpinan

Suatu jabatan ..
Suatu kehebatan ..
Atau mungkin bisa disebut sebuah prestasi
Itu juga bukan jawaban yang tepat bagiku ..






Laksana raja ..
Laksana pembesar dan penggede istana ..
Yang tinggal pegang remote control
Pencet sana, pencet sini ..sesuka hati
Itulah gambaran pimpinan yang tak pernah kupuja

Emang enak jadi pimpinan ???
Itulah pertanyaan yang masih belum terjawab
Karena bagiku ..merasa belum mampu
karena bagiku ..merasa belum cukup waktu
Karena bagiku pimpinan adalah laku..
Pimpinan adalah perbuatan
Laku dan perbuatan atau tindakan
Bukan sekedar jabatan..
apalagi hanya sekedar numpang tampang dipapan

** sebuah keluh kesah ..maaf untuk beberapa teman yang sudah support untuk saya yang masih harus banyak belajar..terima kasih **

Senin, 03 Januari 2011

Al-Asma al Husna (video)

Video tentang Al-asma al Husna simak dibawah ini :

Al-Asma al Husna

Al- Rahman : Maha Pengasih
Dia yang melimpahkan kebaikan dan rahmat kepada seluruh makhluk-Nya selama-lamanya, tak ada makhluk yang luput dari rahmat-Nya yang tiada terbatas.

Al-Rahim : Maha Penyayang
Dia yang teramat sangat baik. Dia membalas orang-orang yang secara benar menggunakan karunia-karunianya yang Dia limpahkan kepada mereka, dengan memberi mereka semakin banyak karunia selamanya.





Al-Malik : Maharaja
Dia yang sepenuhnya menguasai seluruh alam semesta.

Al-Quddus : Mahasuci
Dia yang terbebas dari segala kesalahan, kelalaian, kekerdilan, atau kekurangan. Dia Mahasuci.

Al-Salam : Maha Sumber Keselamatan
Dia yang membebaskan hamba-hamba-Nya dari seluruh bahaya dan gangguan. Dia mengucapkan salam kepada hamba-hamba-Nya di surga yang sungguh beruntung.

Al-Mu'min : Maha Penjaga Iman
Dia yang memancarkan cahaya iman ke dalam hati kita. Dia melindungi dan menghibur orang-orang yang berlindung kepada-Nya.

Al-Muhaymin : Maha Pelindung
Dia yang menjaga dan melindungi seluruh makhluk.

Al-Aziz : Maha Perkasa
Dia yang berkuasa dan tak pernah dapat ditaklukan.

Al-Jabbar : Maha Pemaksa
Dia yang memperbaiki semua yang rusak, dan menyempurnakan yang belum sempurna. Dia dapat memaksakan kehendak-Nya.

Al-Mutakabbir : Maha Berkebesaran
Dia yang menunjukkan kebesaran-Nya dalam seluruh hal dan seluruh cara.

Al-Khaliq : Maha Pencipta
Dia yang menciptakan yang tak ada jadi ada, menciptakan seluruh makhluk sedemikian rupa sehingga Dia menentukan keberadaan dan kondisi mereka, dan peristiwa-peristiwa yang akan mereka alami.

Al-Bari' : Maha Mencipta Dengan Sempurna
Dia menciptakan segala sesuatu sehingga setiap keseluruhan dan bagian-bagiannya menjadi sepenuhnya selaras dan harmonis.

Al-Mushawwir : Maha Pemberi Bentuk
Dia yang merancang segala sesuatu dan memberi masing-masing di antara mereka bentuk dan sifat yang khas.

Al-Ghaffar : Maha Mengampuni
Dia yang senantiasan mengampuni

Al-Qahhar : Maha Menguasai
Dia yang menguasai seluruh makhluk, dan membujuk mereka untuk melakukan segala yang dikehendaki-Nya.

Al-Wahhab : Maha Pemberi
Dia yang selalu memberi segala macam anugerah.

Al-Razzaq : Maha Pemberi Rezeki
Dia yang memberi segala macam hal yang bermanfaat kepada makhluk-makhluk-Nya.

Al-Fattah : Maha Pembuka
Dia yang membukakan jalan keluar atas semua masalah, dan memudahkannya.

Al-'Alim : Mahatahu
Dia yang mengetahui segala sesuatu

Al-Qabidh : Maha Menyempitkan
Dia yang menyempitkan dan membatasi.

Al-Basith : Maha Meluaskan
Dia yang melepaskan dan meluaskan segala sesuatu.

Al-Khafidh : Maha Merendahkan
Dia yang merendahkan dan membinasakan.

Al-Rafi' : Maha Mengangkat
Dia yang menaikkan.

Al-Mu'izz : Maha Memuliakan
Dia yang memberi harkat dan martabat

Al-Mudzill : Maha Menghinakan
Dia yang menghinakan dan menistakan

Al-Sami : Maha mendengar

Al-Bashir : Maha Melihat

Al-Hakam : Maha Pemberi Keputusan
Dia yang memutuskan dan membuat segalanya berlaku dengan baik.

Al-'Adl : Maha Adil
Dia yang sangat seimbang

Al-Lathif : Mahalembut
Dia yang mengetahui kelembutan-kelembutan terkecil dari seluruh makhluk. Dia secara halus menciptakan kelembutan-kelembutan yang sempurna, dan secara lemah-lembut dan tanpa terasa mengulurkan segala jenis kebaikan kepada hamba-hamba-Nya.

Al-Khabir : Maha Mengawasi
Dia yang mengetahui rahasia-rahasia terdalam seluruh makhluk.

Al-Halim : Mahasantun
Dia yang paling lembut

Al-'Azhim : Mahaagung
Dia yang paling baik

Al-Ghafur : Maha Pengampun

Al-Syakur : Maha Bersyukur
Dialah yang membalas perbuatan baik dengan kebaikan.

Al-'Ali : Mahatinggi

Al-Kabir : Dia yang paling besar

Al-Hafizh : Maha Melindungi
Dia yang menjaga seluruh makhluk dengan sangat teliti, menjaga segala sesuatu dari malapetaka dan bencana sampai waktu yang telah ditetapkan.

Al-Muqit : Maha Memberi Makan
Dialah yang membari setiap makhluk makanan.

Al-Hasib : Maha Menghisab
Dialah yang mengetahui secara sangat terperinci dan mendetail seluruh perbuatan dan tingkah laku kita sepanjang hidup kita.

Al-Jalil : Mahaagung
Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Besar

Al-Kariim : Maha Pemurah
Dialah yang paling pemurah

Al-Raqib : Maha Mengawasi
Dialah yang secara teliti mengawasi seluruh alam raya, dan seluruh makhluk yang berada di bawah pengawasan-Nya.

Al-Mujib : Maha Mengabulkan Doa
Dia yang mengabulkan keinginan-keinginan mereka yang mendekati-Nya,

Al-Wasi' : Mahaluas
Dia yang kemampuan dan keberlimpahan-Nya tiada terbatas.

Al-Hakim : Mahabijaksana
Dia yang setiap perintah dan perbuatan-Nya sepenuhnya bijaksana.

Al-Wadud : Maha Mencintai
Dia yang mencintai dan menyayangi hamba-hamba-Nya yang baik.

Al-Majid : Mahaagung
Dia yang keagungan-Nya paling besar dan paling tinggi.

Al-Ba'its : Maha Membangkitkan
Dia yang menhidupkan orang-orang mati, dan membangkitkan mereka dari kuburan-kuburan mereka.

Al-Syahid : Maha Menyaksikan
Dia yang ada di setiap tempat dan melihat seluruh makhluk.

Al-Haaq : Mahabenar
Dia yang keberadaan-Nya kekal abadi dan tak pernah berubah.

Al-Wakil : Maha Terpercaya
Dia yang mengatur urusan-urusan mereka yang benar-benar tunduk pada perintah-Nya, dan yang memelihara mereka secara lebih baik ketimbang pemeiharaan mereka sendiri.

Al-Qawi : Mahakuat

Al-Matin : Mahakukuh
Dia yang sangat setia.

Al-Wali : Mahasahabat
Dia yang menjadi sahabat bagi hamba-hamba-Nya yang baik.

Al-Hamid : Maha Terpuji
Dia yang segala puji hanyalah milik-Nya, dan Dialah satu-satunya yang dipuji oleh lidah seluruh makhluk hidup.

Al-Mushi : Maha Menghitung
Dia yang mengetahui jumlah semua unsur dalam segala sesuatu, meskipun jumlahnya tak terhingga menurut hitungan manusia.

Al-Mubdi : Maha Memulai
Dia yang menciptakan seluruh makhluk tanpa bahan atau tanpa contoh.

Al-Mu'id : Maha Mengembalikan
Dia yang menciptakan kembali makhluk-makhluk-Nya setelah Dia mematikan mereka semua.

Al-Muhyi : Maha Menghidupkan
Dia yang memberi kehidupan dan kekuatan, dan menghidupkan kembali.

Al-Mumit : Maha Mematikan
Dia yang mematikan makhluk hidup.

Al-Hayy : Mahahidup
Dia yang hidup selamanya dan mengetahui segala sesuatu, serta yang kekuatan-Nya mencukupi segalanya.

Al-Qayyum : Maha Berdiri Sendiri
Dia yang memelihara langit, bumi dan segala sesuatu.

Al-Wajid : Maha Penemu
Dia menemukan apa yang dikehendaki-Nya ketika Dia berkehendak.

Al-Majid : Mahamulia
Dia yang kehormatan dan keagungan-Nya paling tinggi, dan yang kemurahan dan kebaikan-Nya tak terhingga.

Al-Wahid : Maha Esa dan Unik
Dia yang Esa, sama sekali tanpa sekutu atau pembanding dalam Zat, Sifat-sifat, Nama-nama dan Ketetapan-ketetapan-Nya.

Al-Ahad : Maha Esa

Al-Shamad : Mahamandiri
Dia yang satu-satunya memenuhi kebutuhan dan menghapus penderitaan.

Al-Qadir : Mahakuasa
Dia yang dapat melakukan apa yang dikehendaki-Nya manakala Dia berkehendak.

Al-Muqtadir : Maha Menentukan
Dia yang dengan kehendak-Nya menentukan makhluk-makhluk yang paling kuat dan perkasa sekalipun.

Al-Muqaddim : Maha Memajukan
Dia yang memajukan apa pun yang dikehendaki-Nya.

Al-Mu'akhkhir : Maha mengakhirkan
Dia yang mengakhirkan atau menunda segala yang dikehendaki-Nya.

Al-Awwal : Maha Awal

Al-Akhir : Maha Akhir

Al- Zhahir : Maha Nyata
Dia yang nyata.

Al-Bathin : Maha Tersembunyi
Dialah yang tersembunyi.

Al-Waliy : Maha Menguasai
Dia yang mengatur alam semesta dan seluruh fenomenanya.

Al-Muta'ali : Mahatinggi
Dia yang mahatinggi dalam segala hal. melampaui segala yang dapat dipikirkan manusia.

Al-Barr : Maha Melakukan Kebaikan
Dia yang memperlakukan hamba-hamba-Nya dengan baik, dan yang kebaikan dan keramahan-Nya luar biasa besar.

Al-Tawwab : Maha Menerima Tobat
Dialah yang selalu bersedia menerima tobat dan mengampuni dosa.

Al-Muntaqim : Maha Menghukum
Dialah yang dengan adil menghukum orang-orang yang berbuat salah dengan hukuman yang setimpal.

Al-'Afuw : Maha Pengampun
Dia yang mengampuni seluruh makhluk yang bertobat dengan sungguh-sungguh.

Al-Ra'uf : Maha Belas Kasihan
Dia yang sangat baik dan penyayang.

Malik al-Mulk : Maha Berkekuasaan Mutlak
Dia yang selamanya memiliki kerajaan.

Dzu al-Jalali wa al-Ikram : Maha Memiliki Keagungan dan Kemuliaan
Dia yang mempunyai kebesaran dan kemurahan hati.

Al-Muqsith : Mahaadil
Dia yang melakukan segala sesuatu dengan sangat seimbang dan harmonis.

Al-Jami' : Maha Penghimpun
Dia yang menghimpun apa yang dikehendaki-Nya, kapan dan di mana saja Dia berkehendak.

Al-Ghani : Mahakaya
Dia yang kekayaan-Nya tak terhingga dan kemandirian-Nya sempurna.

Al-Mughni : Maha Membuat Kaya
Dia yang membuat kaya siapa yang dikehendaki-Nya.

Al-Mani' : Maha Mencegah

Al-Dhar : Maha Menghukum
Dia yang membuat makhluk-makhluk sakit dan luka.

Al-Nafi': Maha Memberi Manfaat
Dia yang membuat segala sesuatu menghasilkan keuntungan dan manfaat.

Al-Nur : Mahacahaya
Dia yang menyinari seluruh dunia, menerangi wajah, pikiran dan hati para hamba-Nya.

Al-Hadi : Maha Membimbing
Dia yang memberikan petunjuk. Seumpama Dia berkehendak, Dia akan mengarahkan para hamba-Nya ke jalan yang baik dan menguntungkan, dan membimbing mereka mencapai tujuan.

Al-Badi' : Maha Mencipta Tanpa Contoh
Dia yang tanpa contoh atau tanpa tanding, dan yang menciptakan makhluk-makhluk secara ajaib.

Al-Baqi : Maha Abadi
Dia yang keberadaan-Nya tak berakhir

Al-Warits : Maha Mewariskan
Dialah Pemilik Nyata seluruh kekayaan. Kekayaan-Nya abadi, sedangkan makhluk yang pada suatu hari harus meninggalkan seluruh kekayaannya.

Al-Rasyid : Maha Menunjuki
Dia yang menggerakkan segala sesuatu dengan rencana abadi-Nya, membawa mereka tanpa pernah salah dan dengan tertib serta arif menuju puncak takdir mereka.

Al-Shabur : Maha Sabar
Dia yang kesabaran-Nya tak terbatas.


Jumat, 31 Desember 2010

2 Minggu berlalu ...

18 Desember 2010 yang lalu
adalah hari penerimaan raport bagi siswa.
19 Desember 2010 yang lalu
hmmm ..rasanya ada sesuatu yang sangat diharapkan. Liburan ..yah liburan namanya. Setidaknya ada sesuatu yang mesti dilakukan dirumah, dan benar saja ada pekerjaan baru dirumah. Membantu atau tepatnya menemani tukang batu untuk memperbaikan saluran pembuangan air yang bocor.








20 Desember 2010 yang lalu .. 
Total istirahat dirumah namun sorenya harus mengantar sekaligus mensupport anak untuk berlatih badminton. Pulang malam kehujanan lagii..
21 Desember 2010 yang lalu .. 
 terpekur dirumah. Meriang dan pusing serta pilek akibat kehujanan kemarin malam ..
22 Desember 2010 yang lalu ..
pagi sampai siang main game dan sore menemani anak untuk latihan badminton di Bina Pratama
23 Desember 2010 yang lalu ..
sms masuk .." besok diharap datang kesekolah untuk persiapan PKKS.. Insyaallah jawab singkat saya lewat sms.
24 Desember 2010 yang lalu ..
Badminton Walet Cup IV Kabupaten Kebumen untuk anak sudah siap digelar. Jadwal anak main jam 14.00. Menepati kewajiban untuk hadir di sekolah..eh ternyata banyak yang tidak datang. Pakai kaos dan pinjam sepatu, badminton ke GOR Ambal. Maaf pak bos ..hehe. Sorenya konsen dilapangan mensupport anak dan alhamdulillah masih melaju ke babak berikutnya untuk kelas Pemula, untuk untuk kelas Remaja sebagai kelas perkenalan anak saya belum mampu mengalahkan musuh yang berasal dari Klub di Kecamatan Ayah.
25 Desember 2010 yang lalu ..
Seharian di hari Sabtu fokus di lapangan dan alhamdulillah permainan berlanjut sampai ke semifinal..
26 Desember 2010 yang lalu ..
Minggu tiba juga tapi anak saya tak mampu ke final. No problem itu sudah sangat membanggakan, terlebih ini piala pertama anak saya. Sampai sore saat penerimaan hadiah dan penerimaan piala masih setia dilapangan..
27 Desember 2010 yang lalu ..
tibalah saatnya di sekolah karena hari itu ada tim PKKS yang bertugas melakukan penilaian kinerja kepala sekolah. Usai kegiatan itu langsung mampir di SMP 5 Kebumen untuk penandatangan SPJ Sertifikasi periode Juli-Desember 2010.
28 Desember 2010 yang lalu ..
meluncur bersama anak tempat Simbah di Karangsambung hingga sore dan kembali pulang ke Kebumen.
29 Desember 2010 yang lalu ..
stay at home fb-an dan main game. Sore kembali mengantar anak badminton hingga jam 18.45.. Tepat jam 19.00 nonton bola Piala AFF hingga paruh waktu pertama. Saat itu juga siap-siap ke tempat H. Moh. Sidiq (Sutaryo) untuk bertemu dengan teman-teman BPD Kutosari. Intinya menghormati dan ikut berbahagia atas kepulangan bapak Sutaryo (yang juga anggota BPD) dari tanah Mekah menunaikan ibadah haji bersama istri.
30 Desember 2010 kemarin ..
meluncur ke Jogya bersama anak hingga menjelang petang kembali ke rumah. Hmm..cape juga. Yasinan malam jum'at saya absen..
31 Desember 2010 kini ..
menanti pergantian tahun baru dengan badminton ke Ambal bersama-sama temen guru dan tak lupa anak juga ikut serta.
1 Januari 2011 esok ..
selamat datang 2011. Berharap kesuksesan bersama saya dan keluarga serta anda semua yang baca ..amiin..

Rabu, 15 Desember 2010

YANG LUCU DARI SURABAYA

Cerita ini saya dapatkan dari sebuah flashdisk milik seorang teman saat mengikuti pendidikan dan latihan atau diklat di Malang, Jawa Timur. File berbentuk power point dan biasanya dijadikan senjata bagi para nara sumber atau seorang guru dalam mengelola sebuah kelas sehingga tetap tercipta suasana pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan. Model ice breaker semacam ini memang sangat dibutuhkan agar audien tidak jenuh dan tercipta  suasana mencair laksana dinginnya es, sehingga dapat mengendorkan saraf-saraf kita.

Humor atau guyonan memang sangat diperlukan dalam kehidupan kita. Cerita ala Surabaya yang sangat lucu  ini setidaknya dapat membuat kita untuk sejenak tersenyum. Jika sudah tidak sabar silakan  simak saja, dan bagi teman-teman yang menginginkan versi Indonesianya lihat dibagian bawah. Salam ..

Versi Surabaya asli :

Yu Jah perikso nang dokter.
"Opoko sampeyan ning ?'' Jare doktere.
Yu Jah terus cerito, "Iki lho dok, wis sak wulan iki aku malih ngentutan. Sak jam isok ping sepuluh aku ngentut. Cumak untunge, entutku iku gak mambu ambek gak onok suorone, dhadhi gak onok sing ngerti. Lha iki pas aku longgo ndhik ngarepe sampeyan ae wis ping telu aku ngentut. Tapi sampeyan gak ngerti tho, mergo iku mau, entutku gak muni ambek gak mambu. Cumak aku malih gak enak dhewe, mosok arek wedhok ngentutan ".
"Oh, ngono tah.. Lek ngono tebusen resep iki. Seminggu maneh mbaliko rene maneh" jare doktere.
Pas wis seminggu Yu Jah mbalik maneh nang doktere. "Wis enakan tah ?" takok doktere.
"Aku gak ngerti obat opo sing dokter kekno wingi, cumak entutku saiki kok ambune malih bosok gak karuan. Sampek kudhu nggeblak aku. Tapi untunge entutku sik tetep gak muni", jare Yu Jah.
"Berarti saiki irung sampeyan wis gak buntu maneh. Saiki tebusen resep iki yo" jare doktere.
"Obat opo maneh iku pak dokter ?" takok yu Jah.

OBAT KOPOK ....hehehe


Versi Indonesia :

Yu Jah periksa ke dokter.
"Kenapa mbak ?" tanya dokter. 
Yu Jah terus cerita, " ini lho dok, sudah sebulan ini saya kok jadi sering kentut-an. Setiap satu jam bisa sepuluh kali kentut. Cuma untungnya kentut saya itu tidak berbau dan tak bersuara, jadi tidak ada yang tahu. Nah ini saat saya duduk di depan pak dokter saja saya sudah tiga kali kentut. Tapi pak dokter tidak tahu kan, yaitu tadi karena kentut saya tidak berbau dan tak menimbulkan suara. Cuma perasaaan saya tidak enak sendiri dok, masa wanita kentut-an."
"Oh begitu. Kalau demikian tebus saja resep ini. Minggu depan kembali lagi ke sini, " kata sang dokter.

Seminggu kemudian Yu Jah kembali menemui sang dokter. " Bagaimana, ada perubahan ?" tanya dokter.
"Saya tidak tahu obat apa yang dokter berikan kemarin, kentut saya sekarang kok baunya tak karuan. Rasanya mau pingsan saja. Tetapi untungnya kentut saya masih tidak bersuara," kata Yu Jah.
"Berarti sekarang hidung sampeyan sudah tidak buntu lagi, sekarang tebus resep ini, " kata dokter.
"Obat apalagi, dok ?" tanya Yu Jah. 

OBAT KOPOK (Obat khusus bagi yang kurang pendengarannya). Hehehe ..

Selasa, 16 November 2010

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.

(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH

Alun-alun Kebumen: Ruang Publik Kita

Di tengah bisingnya kota, di sela kesibukan dan rutinitas yang sering terasa seperti drama tanpa akhir, masih ada ruang yang membuat kita ...