Langsung ke konten utama

Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

SIUP (panelmaker.co.id)
VIVAnews –  Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha.

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik.

Yang dimaksud dengan perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Yang diterbitkan kemudian oleh Pejabat Penerbit SIUP, yaitu Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1.    SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.    SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
3.    SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp500 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2007, setiap perusahaan perdagangan wajib memenuhi beberapa dokumen persyaratan penerbitan SIUP.
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk menerbitkan SIUP ;
Permohonan SIUP Baru
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
1.    Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
2.    Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
3.    Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
4.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
5.    Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
6.    Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
1.    Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
2.    Pengesahan dari instansi yang berwenang
3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
4.    Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
5.    Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
1.    Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
2.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
3.    Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
4.    Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
1.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
2.    Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
3.    Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Permohonan Pendaftaran Ulang SIUP
1.    SIUP Asli
2.    Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
3.    Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.

Permohonan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan
1.    Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
2.    Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
4.    Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
Permohonan Perubahan
1.    Surat Permohonan SIUP
2.    SIUP Asli
3.    Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
4.    Data pendukung perubahan
5.    Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

Permohonan Penggantian
a. SIUP yang hilang
1.    Surat Permohonan
2.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3.    Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
4.    Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
1.    Surat Permohonan
2.    SIUP Asli
3.    Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    warna putih untuk SIUP Kecil
2.    warna biru untuk SIUP Menengah
3.    warna kuning untuk SIUP Besar

Sumber :  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Karakter Perlu Keteladanan

Istilah pendidikan karakter sudah sangat familiar bagi kita semua. Pendidikan karakter dalam beberapa tahun terakhir ini menggema menjadi sebuah perbincangan yang hangat di kalangan akademisi. Lagi-lagi era globalisasi menjadi kambing hitam. Hal ini karena globalisasi memang telah mampu menembus segala aspek kehidupan di belahan bumi ini. Dampak globalisasi begitu dahsyat. Banyak hal yang positif yang dapat kita terima, namun sisi lain yaitu dampak negatif tidak dapat kita pungkiri. Salah satu dampak negatif dari globalisasi adalah munculnya generasi instan , yaitu generasi hedonis , generasi yang menekankan pada aspek kesenangan dan kenikmatan tanpa melalui sebuah usaha kerja keras dan pengorbanan. Generasi instan terlalu banyak dimanjakan oleh berbagai fasilitas untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya, manakala ia tidak dapat memenuhi keinginannya maka muncullah karakter negatif berupa jalan pintas, menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Jika generasi sekarang sudah berte...

Ziddu Hentikan Layanan Pembayaran

Sudah beberapa bulan saya tidak login ke Ziddu.com. Ziddu.com menjadi alternatif yang dapat diandalkan untuk menyimpan berbagai macam file dan tentunya tambahan penghasilan bagi para pengguna Ziddu.com menjadi daya tarik tersendiri. Tidak heran jika penggun a Ziddu.com pun membengkak. Ziddu.com dimulai pada tahun 2007 dan semua fitur yang unik dan inovatif membuatnya menjadi pemimpin di pasar dalam waktu singkat .    Awal Januari 2012 ini, ternyata ada informasi yang penting dari layanan Ziddu.com yang cukup mengagetkan. "From January 2012, Ziddu will not pay to users. However the Ziddu service is 100% Free for downloading files". Thanks & Regards Ziddu Team Informasi tersebut pada dasarnya memberitahukan bahwa mulai Januari 2012, Ziddu.com tidak akan membayar kepada para penggunanya. Namun demikian masih memberikan layanan donwload secara gratis. Respon pun bermunculan sebagai efek dari penghapusan salah satu bentuk layanan yang selama ini menjad...

Iklan Mie Instan 'Menghina' Guru

mie instant (indocampus.com) Beberapa minggu terakhir ini di dunia maya ramai diperbincangkan tentang sebuah iklan mie instan yang  menurut sebagian besar kalangan terkesan ada unsur penghinaan terhadap profesi guru. Setelah membaca beberapa opini tentang iklan mie instan yang menghina guru tersebut timbullah rasa keingintahuan saya untuk segera melihat iklan tersebut. Rasa penasaran kian menjadi, namun setelah beberapa jam memelototi televisi akhirnya muncul juga iklan yang dimaksud. Pada awalnya iklan ini memang menceritakan hal yang wajar-wajar saja, seorang anak yang hobi memelihara ayam sangat kaget ketika pulang sekolah ayam peliharaannya tidak ada sama sekali. Kemudian anak tersebut makan mie instan yang dihidangkan neneknya dengan nikmat. Semua berjalan wajar dan seadanya. Hal yang sangat tidak wajar adalah pada bagian akhir dari iklan tersebut. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai guru melihat seekor ayam yang nangkring di kepala seorang guru dalam iklan tersebu...