Langsung ke konten utama

Inpassing

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.  

  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126  

DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER AGUSTUS 2010
Tanggal Update 31 Agustus 2010

  1.  DKI Jakarta
  2.  Jawa Barat
  3.  Jawa Tengah
  4.  Jawa Timur
  5.  Lampung
  6.  Kalimantan Tengah
  7.  Kalimantan Timur
  8.  Sulawesi Selatan
  9.  Papua
  10.  Banten

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Karakter Perlu Keteladanan

Istilah pendidikan karakter sudah sangat familiar bagi kita semua. Pendidikan karakter dalam beberapa tahun terakhir ini menggema menjadi sebuah perbincangan yang hangat di kalangan akademisi. Lagi-lagi era globalisasi menjadi kambing hitam. Hal ini karena globalisasi memang telah mampu menembus segala aspek kehidupan di belahan bumi ini. Dampak globalisasi begitu dahsyat. Banyak hal yang positif yang dapat kita terima, namun sisi lain yaitu dampak negatif tidak dapat kita pungkiri. Salah satu dampak negatif dari globalisasi adalah munculnya generasi instan , yaitu generasi hedonis , generasi yang menekankan pada aspek kesenangan dan kenikmatan tanpa melalui sebuah usaha kerja keras dan pengorbanan. Generasi instan terlalu banyak dimanjakan oleh berbagai fasilitas untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya, manakala ia tidak dapat memenuhi keinginannya maka muncullah karakter negatif berupa jalan pintas, menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Jika generasi sekarang sudah berte...

Ziddu Hentikan Layanan Pembayaran

Sudah beberapa bulan saya tidak login ke Ziddu.com. Ziddu.com menjadi alternatif yang dapat diandalkan untuk menyimpan berbagai macam file dan tentunya tambahan penghasilan bagi para pengguna Ziddu.com menjadi daya tarik tersendiri. Tidak heran jika penggun a Ziddu.com pun membengkak. Ziddu.com dimulai pada tahun 2007 dan semua fitur yang unik dan inovatif membuatnya menjadi pemimpin di pasar dalam waktu singkat .    Awal Januari 2012 ini, ternyata ada informasi yang penting dari layanan Ziddu.com yang cukup mengagetkan. "From January 2012, Ziddu will not pay to users. However the Ziddu service is 100% Free for downloading files". Thanks & Regards Ziddu Team Informasi tersebut pada dasarnya memberitahukan bahwa mulai Januari 2012, Ziddu.com tidak akan membayar kepada para penggunanya. Namun demikian masih memberikan layanan donwload secara gratis. Respon pun bermunculan sebagai efek dari penghapusan salah satu bentuk layanan yang selama ini menjad...

Iklan Mie Instan 'Menghina' Guru

mie instant (indocampus.com) Beberapa minggu terakhir ini di dunia maya ramai diperbincangkan tentang sebuah iklan mie instan yang  menurut sebagian besar kalangan terkesan ada unsur penghinaan terhadap profesi guru. Setelah membaca beberapa opini tentang iklan mie instan yang menghina guru tersebut timbullah rasa keingintahuan saya untuk segera melihat iklan tersebut. Rasa penasaran kian menjadi, namun setelah beberapa jam memelototi televisi akhirnya muncul juga iklan yang dimaksud. Pada awalnya iklan ini memang menceritakan hal yang wajar-wajar saja, seorang anak yang hobi memelihara ayam sangat kaget ketika pulang sekolah ayam peliharaannya tidak ada sama sekali. Kemudian anak tersebut makan mie instan yang dihidangkan neneknya dengan nikmat. Semua berjalan wajar dan seadanya. Hal yang sangat tidak wajar adalah pada bagian akhir dari iklan tersebut. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai guru melihat seekor ayam yang nangkring di kepala seorang guru dalam iklan tersebu...